Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan di dalam PMK tersebut nantinya diatur mengenai batas harga sawit yang akan dikenakan pungutan ekspor. Di dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tahun 2018.
"Yang dicarikan mekanismenya yang lebih representatif terhadap harga yang aktual. Tidak satu bulan sebelumnya sehingga tadi makanya mekanisme PMK untuk pungutan itu akan beda," kata Oke di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, jika harga berada di rentang US$ 570-619/MT, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per MT. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per MT maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per MT.
"Dia tidak lagi tergantung harga referensi yang ditetapkan Permendag karena harga Permendag itu sebulan sebelumnya," ujar Oke.
Mengenai besaran referensi harga sawit lebih lanjut diatur di dalam PMK yang akan dirilis.
"Nanti PMK yang bicara," ujar Oke.