Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hampir 6 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT). Target WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, angka pelaporan tersebut tercacat per tanggal 13 Maret 2019.
"Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, 5,97 juta," kata Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan SPT sendiri sesuai aturan telah ditentukan untuk orang pribadi batasan waktunya hingga 31 Maret, sedangkan badan batasnya hingga 30 April.