Catat, Kantor Pajak Buka Layanan SPT Hingga 30 Maret 2019

Catat, Kantor Pajak Buka Layanan SPT Hingga 30 Maret 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 10:33 WIB
Catat, Kantor Pajak Buka Layanan SPT Hingga 30 Maret 2019
Foto: Rengga Sancaya

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hampir 6 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT). Target WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, angka pelaporan tersebut tercacat per tanggal 13 Maret 2019.

"Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, 5,97 juta," kata Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hampir 6 juta yang sudah melaporaman SPT, 92% menyerahkannya dengan cara online atau efiling. Target wajib pajak yang harus melaporkan SPT adalah 18,3 juta. Angka itu terdiri dari 2,5 juta WP badan, dan sisanya adalah WP orang pribadi.

Pelaporan SPT sendiri sesuai aturan telah ditentukan untuk orang pribadi batasan waktunya hingga 31 Maret, sedangkan badan batasnya hingga 30 April.

Hide Ads