Catat, Kantor Pajak Buka Layanan SPT Hingga 30 Maret 2019

Catat, Kantor Pajak Buka Layanan SPT Hingga 30 Maret 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 10:33 WIB
Catat, Kantor Pajak Buka Layanan SPT Hingga 30 Maret 2019
Foto: Rengga Sancaya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap membuka layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari Sabtu (30/3/2019). Padahal, layanan kantor pajak biasanya hanya pada hari kerja saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembukaan layanan di akhir periode pelaporan bentuk komitmen pemerintah terhadap wajib pajak (WP).

"Kami akan membuka layanan di hari Sabtunya. Kalau hari Minggu kita tidak buka layanan di kantor," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP telah membuka pelaporan SPT periode 2018 untuk orang pribadi dan badan. Berdasarkan aturannya, laporan SPT untuk orang pribadi dibatasi hingga 31 Maret dan badan sampai 30 April. Adapun, pada 31 Maret jatuh pada hari Minggu namun kantor tidak membuka layanan.

"Kita tetap sampai 31 Maret batas waktunya, jadi kami hanya melayani di hari Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya WP bisa melaporkan e-filing," ujar dia.

Hide Ads