Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap membuka layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari Sabtu (30/3/2019). Padahal, layanan kantor pajak biasanya hanya pada hari kerja saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembukaan layanan di akhir periode pelaporan bentuk komitmen pemerintah terhadap wajib pajak (WP).
"Kami akan membuka layanan di hari Sabtunya. Kalau hari Minggu kita tidak buka layanan di kantor," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap sampai 31 Maret batas waktunya, jadi kami hanya melayani di hari Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya WP bisa melaporkan e-filing," ujar dia.