Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan medium digital.
"Kalau sudah e-filling maka untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu untuk mendorong masyarakat era digital," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pun wajib pajak yang pernah melapor via online datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) maka tetap petugas akan melayani laporan via online.
"Kalau ke kantor pajak pun bisa. Tapi mereka akan dibantu via e-filling," papar dia.