Ingat Ya, Pernah Lapor SPT Online Tak Bisa Manual

Ingat Ya, Pernah Lapor SPT Online Tak Bisa Manual

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 16 Mar 2019 10:43 WIB
2.

Tak Bisa Melapor Manual Bila Penah Online

Ingat Ya, Pernah Lapor SPT Online Tak Bisa Manual
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Ditjen pajak mengingatkan para wajib pajak yang pernah melapor SPT secara online tak bisa lagi melapor secara manual atau ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan medium digital.

"Kalau sudah e-filling maka untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu untuk mendorong masyarakat era digital," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pun wajib pajak yang pernah melapor via online datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) maka tetap petugas akan melayani laporan via online.

"Kalau ke kantor pajak pun bisa. Tapi mereka akan dibantu via e-filling," papar dia.

Hide Ads