Maka dari itu, pihaknya menjamin ke depan server pajak tidak akan mengalami gangguan meskipun laporan SPT yang masuk mencapai 800 ribu per orang.
"Server kami lancar sekali. E-filling tak perlu khawatir, kami menjaga benar-benar kapasitas meskipun 400 ribu masuk per hari, 700-800 SPT juga ok saja," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah pernah melapor SPT via online tak bisa lagi melapor manual ke kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu dilakukan guna meningkatkan penggunaan medium online.
"Kalau sudah e-filling untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu kita dorong supaya era digital," pungkasnya. (fdl/fdl)