Analyst Digital Forensic Ruby Alamsyah menjelaskan jika di Indonesia bisa memiliki mesin ATM bekas secara pribadi. Akan tetapi mesin ATM tersebut juga tidak boleh dioperasikan.
"Tapi mesin ATM bekas ya dan dilarang dioperasionalkan untuk umum layaknya perbankan," ujar Ruby saat dihubungi detikFinance, Selasa (19/3/2019).
Dia menjelaskan, mesin ATM bekas yang dijual itu hanya unit hardware atau perangkat kerasnya saja. Mesin ATM tersebut tidak termasuk dengan sistem operasi dan aplikasi ATM asli dari bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruby mengungkapkan, karena memang mesin-mesin ATM bekas ada di pasaran dengan alasan pembaharuan dari sistem yang lama ke sistem baru. Kemudian juga ada vendor yang mendapatkannya dari proses lelang perbankan.