Analyst Digital Forensic Ruby Alamsyah menjelaskan jika penjualan unit mesin ATM baru biasanya harus dijual untuk perusahaan.
"(Di e-Commerce) mereka menjual untuk perusahaan alias bukan menjual untuk satuan. Karena untuk masuk ke Indonesia kan butuh izin," ujar Ruby saat dihubungi detikFinance, Selasa (19/3/2019).
Ruby mengungkapkan, untuk pengiriman mesin ATM dari luar negeri dibutuhkan izin pemakaian hingga izin perusahaan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, namun untuk ATM bekas bisa dibeli oleh orang pribadi untuk kepentingan riset atau sebagai pajangan.
Namun dilarang keras untuk mengoperasikan mesin ATM untuk kepentingan publik. Selain itu mesin ATM bekas juga tidak ada sistem operasi dan aplikasi ATM seperti mesin milik bank.