Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menerangkan, batas atas diterapkan untuk melindungi konsumen. Dengan demikian, konsumen tidak membayar tarif terlampau mahal.
"Kita kan dari batas bawah ke atas, up to, kalau batas atas kita ingin melindungi pengemudi dan masyarakatnya. Jangan sampai masyarakatnya bayarnya berlebihan," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, dalam kondisi tertentu tarif bisa saja naik. Sebab, hal itu berkaitan dengan ketersediaan dan permintaan.
"Kenapa harus ada batas atas, biasanya dikenakan saat malam hari, saat hujan, atau saat jam sibuk peak hour pagi itu antara supply dengan demand tidak seimbang, itu dikenakan seperti itu (batas atas)," ujarnya.
Dengan adanya batas atas ini, aplikator juga tidak bisa 'memainkan' harga sehingga tarifnya lebih dari Rp 2.500 per km.
"Itu Rp 2.500, nanti jangan dikenakan Rp 3.000 kan bisa saja, permainan aplikasi kan bisa seperti itu. Jadi kalau seperti ini, ini mengingat, artinya, aplikator tidak boleh memainkan batas atas saat di atas Rp 2.500," ujarnya.