Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akhirnya angkat bicara terkait keinginan driver ojol untuk menaikkan tarif menjadi Rp 2.400 per km. Menurutnya hal tersebut sudah diketahui oleh dirinya.
Hanya saja, hal tersebut tak serta-merta dapat dilaksanakan begitu saja. Sebab, ketentuan pemerintah telah diputuskan sehingga pihaknya mesti menunggu hingga aturan tersebut berlaku dan berjalan selama tiga bulan.
"Nanti dibicarakan lagi seandainya memang ada respons seperti itu, tapi biarkan ini jalan dulu kan memang dalam regulasi tiga bulan jalan bisa dilakukan, tapi tidak harus," kata dia kepada detikFinance, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan (ajukan usulan) tapi nggak hanya sebut angka ya, mesti ada hitungannya kenapa, seperti apa biar berpikir rasional," pungkasnya. (ang/ang)