Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Masa Lapor SPT akan Berakhir

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Masa Lapor SPT akan Berakhir

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2019 20:27 WIB
Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Masa Lapor SPT akan Berakhir
MRT Jakarta/Foto: Agung Pambudhy

Pekerja Kantoran Dominasi Penumpang MRT, Teramai Jam Makan Siang

Animo masyarakat untuk menaiki moda raya terpadu (MRT) Jakarta terbilang tinggi. Masyarakat ramai-ramai naik moda transportasi ini dengan jumlah mencapai 99.000 per hari pada operasi gratis Kamis (28/3) kemarin.

MRT Jakarta sendiri sudah melakukan uji coba pada 12-24 Maret 2019 kemarin. Selanjutnya, kini berlangsung operasi gratis hingga Minggu (31/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menghitung berapa jumlah penumpang yang sudah masuk ke MRT Jakarta dan 25 Maret, Senin itu sebesar 44.407 orang, Selasa 95.000, Rabu 92.711 dan terakhir Kamis itu 99.600," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar di kawasan Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Besaran penumpang yang menaiki MRT Jakarta dalam masa operasi gratis melebihi target 65.000 penumpang per hari. Sedangkan pola penumpang selama ini didominasi oleh pegawai kantor.

"Pattern senin sampai kamis ini adalah pattern orang pergi-pulang kantor, makan siang aktivitas di sepanjang Sudirman-Thamrin," tambah William.


Asyik, Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin 1 April

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diperpanjang sampai Senin 1 April 2019. Pelaporan SPT yang dilakukan Senin tidak akan kena denda atau sanksi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan itu dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.

"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).


Cabut Aturan, Sri Mulyani Batalkan Pajak e-Commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).

(hns/eds)
Hide Ads