Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sudah Mau Habis
Seluruh kantor pajak akan melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) hingga besok, Sabtu 30 Maret 2019. Sementara pelaporan SPT pada Minggu 31 Maret hanya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret. Namun, karena batas akhir pelaporan jatuh pada hari Minggu, maka Ditjen Pajak memutuskan untuk membuka layanan di hari Sabtunya.
Pelaporan SPT sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak awal 2019. Namun berdasarkan catatan detikFinance pada 27 Maret, seperti disampaikan Ditjen Pajak, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 9,3 juta. Sementara, jumlah WP yang wajib lapor sebanyak 18,3 juta, artinya jumlah yang melapor baru sekitar separuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT