Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengetok palu tarif baru untuk ojek online (ojol). Dalam PM no. 12 tahun 2019, Kemenhub mengatur tarif baru ojol sebesar Rp 2.000/km.
Sebelumnya, tarif ojol juga sempat diusulkan menjadi Rp 2.400/km oleh para driver. Namun, meskipun tarif bisa naik dan turun Ahmad mengatakan untuk menyentuh tarif sebesar yang diminta driver akan sangat sulit.
"Ya naik turun ada, tapi ya nggak mungkin lah sampai segitu. Jangan lah kasian, kalau Rp 2.400/km mending naik taksi aja, taksi online," ujar Ahmad.
Sebelumnya, tarif Rp 2.400/km sendiri diusulkan oleh asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia. Garda menilai tarif tersebut merupakan tarif dengan besaran paling ideal bagi driver.
(ang/ang)