Go-Jek Batal Demo, Jokowi Teken Aturan THR PNS Cair 24 Mei

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Go-Jek Batal Demo, Jokowi Teken Aturan THR PNS Cair 24 Mei

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 06 Mei 2019 20:20 WIB
Go-Jek Batal Demo, Jokowi Teken Aturan THR PNS Cair 24 Mei
Foto: Biro Pers Setpres

Jokowi Sudah Teken, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei

Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.

"PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Hide Ads