Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019. Aturan ini tersebut juga berlaku bagi TNI, Kepolisian, dan para pensiunannya.
Pencairan THR akan dilakukan pada 24 Mei 2019. Sedangkan sebulan berikutnya mulai pencairan gaji ke-13 para abdi negara. Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggarannya yang mencapai Rp 40 triliun.
Bagaimana rinciannya, simak selengkapnya di sini:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah anggaran yang disiapkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 20 triliun.
Tapi, kata Sri Mulyani, gaji ke-13 baru dicairkan pada pertengahan 2019. Kurang lebih sebulan setelah pencairan THR.
"Anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR dan nanti untuk gaji ke 13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun. Karena itu untuk membantu biaya sekolah oleh untuk ASN," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Sri Mulyani juga mengatakan, bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait THR itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dirampungkan hari ini.
Selain THR cair Jumat (24/5/2019) nanti, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 untuk PNS. Menurut Marwanto, total anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun.
Anggaran sebesar Rp 20 triliun juga disiapkan untuk THR PNS hingga pensiunan.
"THR Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga Rp 20 triliun," ujar Marwanto usai acara DhawaFest Pesona 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/5/2019).
Jika ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS mencapai Rp 40 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan anggaran tahun 2018 yang sebesar Rp 35,76 triliun.
Marwanto menambahkan gaji ke-13 tidak cair berbarengan dengan THR, tapi menjelang tahun ajaran baru. Tepatnya pada Juli nanti.
Pemerintah memastikan THR PNS cair Jumat (24/5/2019). Selain THR, PNS juga mendapat gaji ke-13 tahun ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto menjelaskan gaji ke-13 tidak cair berbarengan dengan THR, tapi menjelang tahun ajaran baru. Tepatnya pada Juli nanti.
"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu Juli," ujar Marwanto usai acara DhawaFest Pesona 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/5/2019).
Marwanto menambahkan gaji ke-13 tidak cair berbarengan dengan THR, tapi menjelang tahun ajaran baru. Tepatnya pada Juli nanti.
Halaman Selanjutnya
Halaman