Keputusan menurunkan TBA didasari dua alasan, yakni terkait kenaikan harga tiket dan laju inflasi.
"Kita sudah rapat kedua dan minggu lalu sudah ada kesepakatan bahwa perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah naik tinggi, angkutan lain juga naik tapi angkutan udara naik relatif lebih tinggi," terang Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Pertama, mengenai kenaikan tiket pesawat. Darmin mengatakan, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan harga di tingkat produsen atau maskapai sebesar 11,4%. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angkutan penumpang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemicu laju inflasi. Tercatat, pada April 2019 terjadi inflasi sebesar 2,27% (MtM), sedangkan Year-on-Year (YoY) sebesar 30,07%.
Selanjutnya, kenaikan dari Februari ke Maret 2019 menyumbang inflasi sebesar 2,13%, sedangkan secara year on year (tahunan) naik 27,34%.
"Jadi memang diapakan pun hasil temuannya, bebannya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiket satu per satu tetapi inflasinya, inflasinya semua maskapai angkutan udara," ujar dia. (dna/dna)