Mulai 15 Mei Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16%

Mulai 15 Mei Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16%

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2019 03:45 WIB
Mulai 15 Mei Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16%
Foto: Rengga Sancaya

Keputusan menurunkan TBA didasari dua alasan, yakni terkait kenaikan harga tiket dan laju inflasi.

"Kita sudah rapat kedua dan minggu lalu sudah ada kesepakatan bahwa perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah naik tinggi, angkutan lain juga naik tapi angkutan udara naik relatif lebih tinggi," terang Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Pertama, mengenai kenaikan tiket pesawat. Darmin mengatakan, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan harga di tingkat produsen atau maskapai sebesar 11,4%. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angkutan penumpang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti tarif angkutan darat yang sebesar 1,69% (Bus), kereta api sebesar 2,44%, angkutan laut sebesar 2,01%, angkutan penyeberangan sebesar 1,69%. Menurut Darmin, kenaikan harga tiket pesawat selama kuartal I-2019 berdampak pada pengeluaran rumah tangga dan memberikan dampak terhadap sektor pariwisata.

Kedua, pemicu laju inflasi. Tercatat, pada April 2019 terjadi inflasi sebesar 2,27% (MtM), sedangkan Year-on-Year (YoY) sebesar 30,07%.

Selanjutnya, kenaikan dari Februari ke Maret 2019 menyumbang inflasi sebesar 2,13%, sedangkan secara year on year (tahunan) naik 27,34%.

"Jadi memang diapakan pun hasil temuannya, bebannya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiket satu per satu tetapi inflasinya, inflasinya semua maskapai angkutan udara," ujar dia.

(dna/dna)
Hide Ads