Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 memerlukan Perda akan membuat lambat pencairan. Pasalnya, pembuatan Perda itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Nah jangan sampai timbul waktu," ujar dia di Komplek Istana.
Dia bilang, sebagai payung hukum pencairan bisa dilakukan hanya dengan peraturan kepala daerah. "Bisa Per Gubernur, Per Bupati," uajr dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," ungkap dia. (fdl/ang)