Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tak akan mengambil langkah khusus atas seruan Poyuono terhadap publik tersebut. Karena, Ditjen Pajak sendiri meyakini bahwa hal ini tak akan membawa dampak besar kepada pemerintah.
"Kami nggak melihat bahwa itu akan membawa pengaruh besar terhadap pemerintah," tutur Hestu kepada detikFinance, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika Poyuono mangkir dari kewajiban pajaknya, tentu akan ada konsekuensi sesuai peraturan undang-undang. Sehingga, dalam hal ini, DJP akan melakukan pemeriksaan kepada individu yang tak mau bayar pajak.
"Masalah kewajiban membayar pajak itu kan semua diatur di undang-undang dan ada konsekuensinya bagi warga negara yang tidak mau bayar pajak. Jadi, nanti kalau Pak Arief Poyuono nggak bayar pajak, nggak lapor SPT, ya tentunya kita periksa saja," tegas Hestu.
Sebelumnya, Hestu mengatakan bahwa tindakan Poyuono ini menunjukkan kurangnya pemahaman atas urusan ketatanegaraan.
"Kami hanya menyayangkan saja kalimat tersebut keluar dari politisi. Ini kan memperlihatkan pemahaman yang kurang dalam masalah ketatanegaraan," terangnya.
Boikot yang dianggap Poyuono sebagai langkah penolakan hasil pemilu ini dianggap tidak sah. Karena, kewajiban pajak itu tidak ada kaitannya dengan kontroversi politik.
Baca juga: Ini Fasilitas Publik yang Dibiayai Pajak |
"Artinya kan pemungutan pajak, pembayaran pajak, itu terlepas dari kontroversi politik. Nggak bisa dicampur adukan seperti itu," ujar Hestu.
Sehingga, masyarakat tetap wajib bayar pajak meskipun adanya gejolak politik.
"Siapa pun yang menang, siapa pun yang kalah masyarakat tetap bayar pajak. Karena itu menjadi kewajiban," pungkas Hestu. (ang/ang)