Lokasinya di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat
"(Lapor) ke posko THR Kemenaker, ke Dinas Tenaga Kerja juga bisa," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andriyansyah, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib itu (THR). Maksimal tujuh hari sebelum hari raya," kata Andriansyah.
Baca juga: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran |
Andriansyah menjelaskan ada sanksi bagi perusahaan yang telat maupun yang tidak membayar THR. Sanksi tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
"Sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan gerak usaha sampai penutupan usaha," ucap Andriyansyah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan besaran THR diberikan secara proporsional.
"Jadi tidak ada alasan mereka tidak bayar Gaji atau THR, kami awasi terus," kata Andriyansyah.
Baca juga: THR PNS Daerah Dijamin Cair 24 Mei |
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Dalam surat edarannya, Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," katanya.
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," sambungnya.
Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. (aik/hns)