Sanksinya sendiri dijelaskan Hanif bisa berupa sanksi teguran tertulis secara administratif. Paling parah menurut Hanif perusahaan bisa dibatasi kegiatan usahanya bila tidak membayarkan THR ke karyawannya.
"Ada dan sudah diatur dalam peraturan-peraturan dan regulasi yang ada. Bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha kalau dia nggak mau bayar," sebut Hanif di Pusat Komando Pengawasan Pembayaran THR di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: THR Bermasalah Harus Ngadu ke Mana? |
Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menindak semua pengusaha maupun perusahaan yang tidak bayar pajak.
"Intinya, pengusaha itu mau bayar (THR) atau dijitak?" ungkapnya.
Selama ini menurut Hanif masih banyak aduan langsung dari masyarakat yang THR-nya bermasalah. Mulai dari THR yang tidak dibayarkan hingga jumlah yang dibayarkan kurang dari yang semestinya.
"Pengalaman selama ini ya aduannya belum dibayar lah, THR belum dibayarkan atau tidak sesuai dengan jumlah semestinya, karena kan sudah ada aturannya tuh, misal 12 bulan harus satu kali gaji eh kurang bayarnya," kata Hanif.
Hanif sendiri hari ini meresmikan pembukaan Pusat Komando Pengawalan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka dari hari ini hingga tanggal 10 Juni di Kantor Kemnaker.
"Bagi yang THRnya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," kata Hanif. (ara/ara)