Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil maupun swasta setiap bulan ramadhan. Tapi ingat, uang THR yang diterima harus dipotong pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, dibalik berkah mendapatkan THR. Para pegawai yang merupakan wajib pajak (WP) harus membayarkan pajak THR.
"Betul (terkena pajak)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT