THR Dipotong Pajak

THR Dipotong Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 22 Mei 2019 07:16 WIB
2.

THR Dipotong Pajak

THR Dipotong Pajak
Foto: Rachman Haryanto

Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil maupun swasta setiap bulan ramadhan. Tapi ingat, uang THR yang diterima harus dipotong pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, dibalik berkah mendapatkan THR. Para pegawai yang merupakan wajib pajak (WP) harus membayarkan pajak THR.

"Betul (terkena pajak)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR," ujar Hestu.

Hide Ads