Pemerintah menyesuaikan ketentuan yang mengatur batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu dilakukan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian batas harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan demi mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, rumah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Lebih lanjut, sektor properti memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional."Adjusment ini juga merupakan valuasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga di dalam rangka meng-create demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Terbaru! Ini Daftar Rumah yang Bebas Pajak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyarakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN," ujar Sri Mulyani.
"Ini akan sangat banyak sekali membantu masyarakat keluarga menengah dan juga dalam rangka menciptakan momentum growth di sektor perumahan," ungkap dia.