BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T, Cuti Lebaran PNS 3, 4, dan 7 Juni

Round-Up 5 Berita Terpopuler

BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T, Cuti Lebaran PNS 3, 4, dan 7 Juni

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2019 20:30 WIB
BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T, Cuti Lebaran PNS 3, 4, dan 7 Juni
Ilustrasi/Foto: Danang Sugianto

Terbaru! Ini Daftar Rumah yang Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019), PMK tersebut menetapkan sejumlah kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat dibebaskan dari PPN. Kriteria pertama adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

Kriteria kedua adalah harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria ketiga yaitu rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Kriteria keempat yaitu luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Selanjutnya kriteria terakhir bahwa perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Hide Ads