Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi

Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2019 08:18 WIB
3.

Juga Berlaku Buat PPPK

Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Hide Ads