Larangan yang Bisa Bikin PNS Dijemput KPK Kalau Dilanggar

Larangan yang Bisa Bikin PNS Dijemput KPK Kalau Dilanggar

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 07:45 WIB
3.

2. Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Larangan yang Bisa Bikin PNS Dijemput KPK Kalau Dilanggar
Foto: Mobil Dinas di DPR (Danu Damarjati/detikcom).

Syafruddin dalam sebuah kesempatan juga menegaskan bahwa PNS tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas untuk mudik.

"Ya tidak boleh, jangan pakai mobil dinas. Kita sudah bikin edaran untuk mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," tegas Syafruddin, Senin 27 Mei 2019.

"Sudah. Jangan dipakai. Diparkir saja di kantor masing-masing," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin juga mengingatkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak mudik menggunakan sepeda motor. Pasalnya, sepeda motor rawan kecelakaan.

"Jangan mudik naik motor. Saya imbau kepada seluruh ASN untuk mudik jangan naik motor, rawan. Kalau pun naik motor, motornya dinaikkan ke gerbong kereta api, orangnha naik kereta. Sampai di sana motornya dipakai. Begitu juga kembalinya. Karena jumlah kecelakaan itu di kendaraan roda dua paling banyak," kata dia.

(dna/dna)
Hide Ads