Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak

Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 08:34 WIB
Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak
Foto: Dopk. Instagram/princessyahrini

Sukses istri Reino Barack itu jadi perbincangan hangat di media sosial. Tak ketinggalan Direktorat Pajak ikut nimbrung lewat akun Twitter @DitjenPajakRI.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena tersebut sebagai berikut: penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 miliar.

Apakah Ditjen Pajak akan memanggil Syahrini terkait kepatuhan pajaknya? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan hal itu menjadi kebijakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Syahrini terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seperti itu urusannya KPP yang mengadministrasikan, melayani, dan mengawasi," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut Hestu, langkah akun Twitter @DitjenPajakRI mengunggah perhitungan pembayaran pajak hasil jualan mukena untuk edukasi atau informasi kepada seluruh wajib pajak, karena di dalam setiap transaksi terdapat PPN yang harus dibayar.

Sedangkan kewajiban membayar pajak, kata Hestu, berdasarkan ketentuan setiap pelaku usaha beromzet Rp 4,8 miliar ke atas wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

"Itu memberikan edukasi saja. Kalau berjualan dengan omzet sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun, berarti sudah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 10% dari harga jual," ungkap dia.

(kil/ang)
Hide Ads