Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti akan mendapatkan sanksi.
"Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2%," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Sanksi tersebut, lanjut Ridwan belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, ada sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019. Bima menyebut, meski tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu atau libur namun mengikuti upacara merupakan sebuah kewajiban.
"Iya, itu memang sudah kelazimannya begitu," kata Bima kepada detikFinance, Senin (20/5/2019) lalu.
Bima mengatakan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
"Ya kalau dia nggak ikut upacara ya dia ada hitungan tunjangan kinerjanya lah, sanksi rutin biasa, orang nggak masuk sehari ke kantor kan dipotong tunjangan kinerjanya, ya mungkin kaya gitu, nggak ada yang spesifik," ujar Bima.
Baca juga: Titik Pengisian Uang Elektronik di Tol Tangerang saat Mudik
Kewajiban upacara, kata Bima pun berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Medan dan mudik ke Yogyakarta sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kantor dinas terkait di Yogyakarta.