Dapat THR dan Gaji Cair, PNS Wajib Upacara Kelahiran Pancasila

Dapat THR dan Gaji Cair, PNS Wajib Upacara Kelahiran Pancasila

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 02 Jun 2019 12:29 WIB
Dapat THR dan Gaji Cair, PNS Wajib Upacara Kelahiran Pancasila
Foto: Ari Saputra

Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Bagi PNS Kemenkeu yang sudah terlanjur mudik pulang kampung, wajib mengirim foto kehadiran dia dalam upacara Hari Lahir Pancasila di kantor perwakilan Kemenkeu atau pemda setempat.

Kebijakan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).

"Kirim foto," kata Nufransa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan upacara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di bawah lingkungan Kementerian Keuangan pun bisa dilaksanakan di kantor cabang di daerah.

"Bisa dilaksanakan di kantor Kemenkeu setempat," ujar dia.

Adapun, bagi PNS Kementerian Keuangan yang masih berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan upacara Hari Pancasila di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta Pusat.

(hek/dna)
Hide Ads