Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan.
"Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (ang/ang)