Ketua KPPU Kurnia Toha menegaskan duopoli memang terjadi di Indonesia, namun bukan berarti duopoli melanggar hukum karena memang kondisi pasarnya seperti itu.
"Itu memang terjadi (duopoli), tapi duopoli tidak melanggar hukum. Dia tidak melanggar hukum karena itu memang kondisi industrinya," ujar Kurnia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita selidiki karena ada indikasi itu (pelanggaran UU Persaingan Usaha). Tapi indikasi saja tidak cukup maka kita harus punya bukti. Kita ini kan penyelidikan mencari bukti apakah memang terjadi pelanggaran pada UU Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999 atau nggak," jelas Kurnia.
Kurnia menambahkan salah satu bentuk persaingan tidak sehat yang mau diungkap adalah kerja sama penentuan harga tiket pesawat.
"Itu kan sudah kelihatan harga tinggi, harga mahal. Ini sudah ada indikasi kita butuh minimal dua bukti bahwa memang harga ini terjadi (terbentuk) karena memang ada kerja sama atau excessive," papar Kurnia
Sebelumnya, isu duopoli pada industri penerbangan kembali bergulir setelah Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan duopoli di penerbangan terlihat dari dominasi dua maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air. Duopoli itu dianggap menjadi biang kerok harga tiket pesawat mahal.
"Struktur pasar duopoli, Garuda dan Lion Air. Dia nggak akan bisa naikkan jauh-jauh karena saingan yang ada," ujarnya di kediamannya, Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Oleh sebab itu, menurut Darmin, perlu mengundang maskapai lain agar terjadi kompetisi yang ujungnya harga tiket pesawat bersaing.
"Idenya adalah kalau struktur pasar cenderung memberikan power kekuatan di produsen maka jawabannya adalah undang saingannya supaya dia teken, turunkan harga itu dia," tambah Darmin. (hns/hns)