Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut

Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 07:39 WIB
3.

Tak Lunasi THR, Izin Usaha Dicabut

Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut
Foto: iStock

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi ini, yang pertama baru berupa peringatan. Jika satu kali peringatan diabaikan, akan diberikan peringatan kedua.

"Kalau sudah diberikan peringatan belum dibayar, dikeluarkan nota kedua untuk menegaskan lagi nota pertama kapan pelaksanaan pembayaran THR," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Jika itu tidak mempan juga, Kemnaker bakal merekomendasikan ke kepala daerah di mana perusahaan tersebut bertempat untuk menjatuhkan sanksi administratif, pembatasan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kepala daerah biasanya akan diteruskan ke dinas-dinas terkait yang memberikan izin usaha. Nantinya dinas terkait, atas instruksi kepala daerah bakal menjatuhi sanksi dengan menghambat kegiatan usaha perusahaan yang tak mau bayar THR.

"Jadi tergantung mereka, mungkin masih diberikan kesempatan dengan hanya teguran tertulis, atau mungkin kalau memang betul-betul perusahaannya tidak membayarkan ya sudah cabut izin kegiatan usahanya mereka," jelasnya.

Berkaitan dengan itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya bakal memperlakukan perusahaan yang bandel seperti apa.

(ang/ang)
Hide Ads