Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi ini, yang pertama baru berupa peringatan. Jika satu kali peringatan diabaikan, akan diberikan peringatan kedua.
"Kalau sudah diberikan peringatan belum dibayar, dikeluarkan nota kedua untuk menegaskan lagi nota pertama kapan pelaksanaan pembayaran THR," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Jika itu tidak mempan juga, Kemnaker bakal merekomendasikan ke kepala daerah di mana perusahaan tersebut bertempat untuk menjatuhkan sanksi administratif, pembatasan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tergantung mereka, mungkin masih diberikan kesempatan dengan hanya teguran tertulis, atau mungkin kalau memang betul-betul perusahaannya tidak membayarkan ya sudah cabut izin kegiatan usahanya mereka," jelasnya.
Berkaitan dengan itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya bakal memperlakukan perusahaan yang bandel seperti apa. (ang/ang)