Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU

Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2019 08:18 WIB
3.

Diskon Tak Masalah, Asal...

Kemenhub Serahkan Rencana Larangan Diskon Ojol ke KPPU
Foto: Rifkianto Nugroho

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat berencana melarang diskon tarif ojek online (ojol) Kini, rencana itu tak jadi diberlakukan. Menurut Kemenhub diskon ojol silakan dijalankan selama tak melanggar tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menhub nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"(Diskon) nggak apa, tapi jangan melanggar tarif batas bawah atau di atas tarif batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.

Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menekankan bahwa pihaknya memberi perhatian pada diskon ojol semata untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut.

(ang/ang)
Hide Ads