Beberapa kecurangan yang dimaksud antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bantuan sosial (bansos).
Benarkah demikian? Berikut beberapa fakta yang ditemukan oleh detikFinance.
Diketahui pada 13 Maret 2019 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP itu berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (14/6/2019), ketentuan perubahan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Pada Desember tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% bakal dieksekusi pada April. Kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Sedangkan kenaikan gajinya dibayar secara rapel, tercatat pada 22 April 2019 Kementerian Keuangan sudah membayarkan 99,8% rapelan kenaikan gaji yang diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
Sementara mengenai kenaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR, detikFinance mencatat secara nominal sama seperti tahun sebelumnya. Di mana, besarannya satu kali gaji bulan sebelumnya alias take home pay (THP).
Untuk penyalurannya, THR PNS, prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian terlaksana serentak pada 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke-13 proses pencairannya baru terlaksana 1 Juli 2019.