China Airlines Layani JKT-Makassar? Peresmian Tol Disebut Curang

Round-Up 5 Berita Terpopuler

China Airlines Layani JKT-Makassar? Peresmian Tol Disebut Curang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2019 20:52 WIB
China Airlines Layani JKT-Makassar? Peresmian Tol Disebut Curang
Foto: Shinta Angriyana/detikTravel
Jakarta - Jagat maya sedang dihebohkan dengan viral maskapai asing melayani rute penerbangan domestik Indonesia. Kabar yang beredar maskapai China Airlines membuka rute Jakarta-Makassar.

Selain itu, berita terpopuler lainnya hari ini adalah seputar Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menyinggung kenaikan gaji PNS, pengusaha minta turunkan pajak, hingga peresmian tol jelang pilpres disebut curang.

Berikut berita populer selengkapnya dirangkum detikFinance, Jumat (14/6/2019).
Ada kabar yang beredar maskapai China Airlines melayani penerbangan Jakarta-Makassar. Secara aturan itu melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dijelaskan pada pasal 108.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kabar viral tersebut sebenarnya adalah codeshare antara Garuda Indonesia dan China Airlines. Codeshare merupakan perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan.

"Sebenarnya tidak ada, itu codeshare, antara Garuda dengan itu (China Airlines)," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Pihak Garuda Indonesia juga memberi penjelasan. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan dalam melayani rute Jakarta-Makassar tetap Garuda yang mengoperasikannya bukannya China Airlines seperti kabar beredar.

"Jadi codeshare-nya di rute Jakarta-Makassar. Nah Jakarta-Makassar yang terbang Garuda. Tapi dia bisa menjual seat kita di Taipei sana, dia bisa jual," ujarnya kepada detikFinance.

Kata dia, pihak China Airlines menjual tiket dengan dua kode penerbangan, yaitu China Airlines itu sendiri, dan Garuda Indonesia. Dia mengatakan, penumpang pun diberitahu bahwa penerbangan yang mereka naiki merupakan penerbangan codeshare.

China Airlines bukan merupakan maskapai milik China melainkan milik Taiwan.

"Ke penumpang kita bilang, bapak naik China Airlines (menuju Jakarta), sampai Jakarta terbangnya dengan Garuda (ke Makassar). Di tiket dia dua penerbangan," paparnya.

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang disebut terstruktur, sistematis dan masif. Jokowi disebut menggunakan instrumen program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih.

Beberapa kecurangan yang dimaksud antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bantuan sosial (bansos).

Benarkah demikian? Berikut beberapa fakta yang ditemukan oleh detikFinance.

Diketahui pada 13 Maret 2019 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP itu berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (14/6/2019), ketentuan perubahan gaji PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Pada Desember tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% bakal dieksekusi pada April. Kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Sedangkan kenaikan gajinya dibayar secara rapel, tercatat pada 22 April 2019 Kementerian Keuangan sudah membayarkan 99,8% rapelan kenaikan gaji yang diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.

Sementara mengenai kenaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR, detikFinance mencatat secara nominal sama seperti tahun sebelumnya. Di mana, besarannya satu kali gaji bulan sebelumnya alias take home pay (THP).

Untuk penyalurannya, THR PNS, prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian terlaksana serentak pada 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke-13 proses pencairannya baru terlaksana 1 Juli 2019.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan banyak masukan yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh).

Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan para pengusaha kakap dari Apindo dan Hippindo berlangsung selama hampir dua jam sejak 09.30 WIB di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Kami juga tadi membahas mengenai perpajakan. Perpajakan kami menyampaikan bahwa sekarang ini yang paling utama sebetulnya adalah untuk membahas mengenai UU PPN dan PPh. Jadi yang terkait dengan tarif. Itu yang lebih mendesak untuk kita selesaikan ketimbang ketentuan umum perpajakan," kata Hariyadi di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Hariyadi menyampaikan, para pengusaha berharap pemerintah bisa merealisasikan penurunan tarif PPh badan atau perusahaan ke level 17% dari yang sekarang 25%.

Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri cair 1 Juli 2019. Saat ini satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

"PNS kan sekarang prosesnya seluruh satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 Juli, tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak yang satker sudah mulai ajukan" kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Gaji ke-13 untuk para abdi negara ini sebagai biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dibedakan dengan tunjangan hari raya (THR).

"Awal juli memang dia dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru," jelas dia.

Peresmian Tol Dekat Pilpres jadi Bukti Curang

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyingung soal peresmian jalan tol terpanjang Indonesia saat memaparkan kecurangan pada Pilpres terkait program pemerintahan Jokowi. Bagaimana ceritanya?

Awalnya, Tim Hukum Prabowo yang diwakili Bambang Widjojanto (BW) memaparkan penjelasan mengenai kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi terkait kenaikan gaji PNS dan pencairan THR yang dilakukan jelang pencoblosan Pilpres.

"Bahkan dalam salah satu kesempatan di awal Maret 2019, presiden petahana Jokowi menjanjikan bukan hanya pembayaran rapelan gaji PNS, tapi juga yang dibayarkan pada awal April menjelang hari pencoblosan adalah pembayaran gaji ke-13 dan ke-14," ujar BW dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Hide Ads