Sekjen sekaligus Plt Dirjen PDSPKP KKP Nilanto Perbowo menjelaskan, impor ikan asing memang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018. Namun, jumlahnya cukup kecil.
"Impor ikan asin yang pertama, dry fish itu dilakukan di 2017-2018, jumlahnya cukup kecil ada 200-300 ton," kata Nilanto yang turut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (18/6/2019).
Nilanto mengatakan, ikan asin yang diimpor tersebut tak dijual di pasar dalam negeri. Melainkan untuk diproduksi dan di ekspor kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan, neraca perdagangan dalam ekspor-impor ikan asin pun masih jauh surplusnya.
"Kemudian, neraca perdagangan ekspor-impor untuk ikan asin kita itu jauh surplus. Sedikit banget kok impor ikan asin itu," ujar Nilanto. (dna/dna)