Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi para maskapai penerbangan di Indonesia. Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa nantinya akan ada Peraturan Presiden (PP) yang mengatur hal tersebut, namun dia mengatakan hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama Kementerian Keuangan.
"Tapi itu menyangkut persewaan pesawat, menyangkut onderdil yang impor, ya nantilah kalau udah ini (dibahas) sama Kemenkeu. Soalnya PP nya belum di taken saya nggak bisa jelaskan," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Sesmenko Susiwijoni Moegiarso menambahkan bahwa bisa saja nanti bentuk relaksasi fiskal ini berupa potongan PPn.
"Bentuknya bisa potongan PPn barang impor atau bagaimana nanti ya, pokoknya substansinya sudah ada, tinggal kita bahas aja sama Kemenkeu, harus hati-hati kebijakan fiskal ini," tambahnya. (hek/dna)