Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Mengenai kewajiban pembayaran talangan Lapindo oleh Minarak dan oleh Lapindo Brantas tentu kita akan menagih sesuai perjanjian, front liner kita sebetulnya adalah PPRS panitia penanganan lumpur Sidoarjo di Kementerian PUPR. Mereka terus melakukan penagihan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa mengatakan, pemerintah juga terus melakukan pendampingan untuk perbaikan kualitas aset yang bisa diserahkan ke pemerintah apabila terjadi gagal bayar.
"Sementara itu kami mengikuti mereka memperbaiki kualitas barang jaminan yang bisa setiap saat diserahkan pemerintah, seandainya mereka gagal bayar yaitu sertifikat tanah yang sudah diganti rugi oleh Minarak," jelasnya.
Jaminan sertifikat atas nama Minarak, lanjut Isa, juga masih dalam kualitas yang bagus.
"Yang kami sudah dengar beberapa sertifikat di balik nama Minarak tentunya akan menjadi kualitas baik diserahkan pemerintah menjadi jaminan," tambahnya.
Untuk diketahui, total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah Rp 827 miliar. Dalam perjanjian, disepakati pengembalian maksimal dalam 4 tahun terhitung sejak penandatangan perjanjian Juli 2015. (ara/ara)