Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejatinya tak ada perubahan kebijakan terkait hal tersebut. "Jadi yang selama ini disampaikan dan peraturan yang mengatur mengenai kewajiban PT Minarak itu masih sama," kata Sri Mulyani di Gedung komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dia mengungkapkan hal ini masih sesuai dengan kesepakatan. Namun Sri Mulyani mengaku belum mengetahui data berapa banyak dana talangan atau utang yang telah dibayarkan oleh Lapindo ke pemerintah. "Aku belum lihat datanya," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui perjanjian pinjaman dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo, pemerintah telah memberikan dana talangan sebagai bentuk ganti rugi.
Adapun, total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 827 miliar. Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.
Basuki menyebut, dirinya sudah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai hal tersebut. Namun, Mardiasmo pun mengaku tidak mengetahui update pembayaran utang Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.