Penampakan Terkini Rumah DP Rp 0, Pajak Rumah Mewah Dipangkas

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Penampakan Terkini Rumah DP Rp 0, Pajak Rumah Mewah Dipangkas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2019 20:35 WIB
Penampakan Terkini Rumah DP Rp 0, Pajak Rumah Mewah Dipangkas
Ilustrasi rumah mewah/Foto: Angga Aliya

Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Penurunan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah untuk properti di antaranya adalah:
a. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2
b. Apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2.

Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong barang mewah, khusus untuk rumah dan apartemen, ialah 1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Hide Ads