Hero Buka Suara 6 Toko Giant Tutup, Harga Emas Tinggi

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Hero Buka Suara 6 Toko Giant Tutup, Harga Emas Tinggi

Sylke Febrina Laucereno, Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 26 Jun 2019 20:30 WIB
Hero Buka Suara 6 Toko Giant Tutup, Harga Emas Tinggi
Foto: Grandyos Zafna

Harga Emas Lagi Tinggi Banget, Beli atau Jual Nih?

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho membagikan tips saat menghadapi harga emas yang merangkak naik.

Menurut dia dalam berinvestasi jangan mudah tergiur dengan pergerakan harga barang investasi. Karena investasi adalah tabungan untuk jangka panjang.

"Yang namanya berinvestasi seperti emas misalnya, ada baiknya jika barang tersebut dijual jika memang benar-benar dibutuhkan. Memang, setiap goals setiap orang itu berbeda-beda," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (25/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, tak salah jika orang memiliki goals untuk mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga jual. Namun, alangkah baiknya jika investasi emas adalah untuk jangka panjang ke depan.

"Jika keadaannya belum ada yang mendesak, maka tidak ada salahnya untuk ditahan, karena harga emas pasti akan terus naik," jelas dia.

Dari pemberitaan detikFinance harga emas batangan yang dijual di Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka calon pembeli bisa membawa nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat transaksi.

Sebagai informasi logam mulia atau emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini turun Rp 4.000/gram. Meski begitu, harga emas Antam tetap tinggi Rp 709.000/gram.

Demikian dikutip detikFinance dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Rabu (26/6/2019). Harga ini naik Rp 10.500 dibanding kemarin.

Sementara harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini ada di level Rp 638.000/gram Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga emas batangan tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.



Simak Video "Video: Tanggul Laut Raksasa, Masa Depan Pesisir Utara Jawa?"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads