Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tiket pesawat terbang hingga 50% dari tarif batas atas (TBA). Diskon tarif tersebut untuk penerbangan tertentu. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah dengan pihak terkait masih akan merinci penentuan diskon itu.
Rincian itu akan diumumkan setelah dibahas dalam dua hari ke depan.
"Untuk menuangkan ini ke dalam jadwal penerbangan spesifik kami akan bahas lagi dalam 1-2 hari ke depan. Kami akan hitung mana penerbangan yang secara spesifik," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya diputuskan bahwa akan diberikan diskon tarif 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan murah LCC. Diskon itu diberikan khusus untuk jadwal penerbangan tertentu yakni di hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan pukul 10.00 hingga 14.00 waktu penerbangan setempat.
Pemerintah dan pihak terkait masih menggodok rute mana saja, jumlah kursi yang disediakan dan jumlah insentif untuk parking fee dan landing fee pesawat.
"Intinya kami akan hitung teknisnya dan akan kami sampaikan rute mana saja dan berapa di Kamis nanti," tutupnya. (das/dna)
Simak Video "Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal"
[Gambas:Video 20detik]