Bea Meterai Diusulkan Naik Jadi Rp 10.000

Bea Meterai Diusulkan Naik Jadi Rp 10.000

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 04 Jul 2019 08:09 WIB
Bea Meterai Diusulkan Naik Jadi Rp 10.000
Foto: Masnurdiansyah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000.

"Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," kata Sri Mulyani.

Kemudian, dengan dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan," jelas Sri Mulyani.

Maksudnya, untuk kewajiban meterai di dokumen penerimaan uang yang nominalnya di bawah Rp 5.000.000 tak perlu lagi wajib membayar bea meterai.

"Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000.

"Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000. Dikenakan bea meterai Rp 6.000 apabila bea nominal lebih dari Rp 1.000.000," paparnya.

Dalam RUU bea meterai ini, dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp 5.000.000 lah yang diwajibkan menggunakan meterai Rp 10.000.

"Dokumen dikenai bea meterai Rp 10.000 dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp 5.000.000," pungkasnya.



Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads