Kedua direktorat tersebut strukturnya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memperkuat basis data perpajakan
"Sebetulnya tidak secara khusus untuk itu, tapi lebih ke tata kelola internal perpajakan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutakhiran sistem informasi pendataan pajak itu dimaksudkan untuk mengejar perkembangan bisnis di era digital. Salah satu tujuan utamanya untuk membidik pajak e-commerce.
"Tentu dengan era digital, dengan meningkatnya e-commerce ini akan memungkinkan kita mendapatkan apa yang disebut link data dari para pelaku ekonomi secara lebih langsung," tambahnya.
Sistem informasi yang akan dibangun nantinya akan terhubung dengan sistem transaksi di e-commerce. Dengan begitu data pajak atas transaksi digital bisa terkumpul.
"Seperti apa yang kita lakukan dari beberapa institusi BUMN pun kita juga melakukan computer to computer. Sehingga mereka tidak perlu harus mengirimkan laporan keuangan dan bukti-bukti. Namun bagaimana compatibility dari data itu dibutuhkan sistem yang baik. Itu membutuhkan suatu dedikasi," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan melantik delapan pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Perbendaharaan dan Badan Kebijakan Fiskal, serta 18 (delapan belas) pejabat eselon III di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pajak.
(das/zlf)