Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy Wibowo menyarankan para petani memaksimalkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk memperoleh uang ganti rugi bagi yang mengalami puso.
"Segera lakukan pengajuan ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP," ujar Sarwo.
AUTP ini dapat membantu petani yang mengalami gagal panen atau puso. Nantinya, melalui PT Jasindo pemerintah akan membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 6.000.000 per hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Premi Rp 36.000/Ha dibayar per musim tanam. Rp 144.000 disubsidi pemerintah," sebutnya.
Sarwo mengungkapkan, pada tahun 2018 realisasi pelaksanaan AUTP di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara mencapai 232.255 Ha.
"Tahun lalu sekitar 200.000 yang ajukan klaim. Karena nggak semuanya puso kena bencana, yang ajukan klaim itu yang kena bencana saja," terang Sarwo. (ang/ang)
Simak Video "Jokowi Harap Gagal Panen di Demak Tak Kurangi Produksi Pertanian RI"
[Gambas:Video 20detik]