Peraturan kenaikan gaji TNI yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kenaikan gaji TNI sebanyak 5% tahun 2019 ini dirapel pada Juni 2019. Rapelan itu dilakukan sejak Januari lalu.
Simak Video "Video Pimpinan KPK Semprot Pejabat yang Mengeluh soal Gaji: Berhenti Saja!"
[Gambas:Video 20detik]