Kemenhub Akan Pantau Harga Tiket Pesawat LCC

Kemenhub Akan Pantau Harga Tiket Pesawat LCC

Mega Putra Ratya - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2019 20:15 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti /Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Jakarta - Kemenhub akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap harga tiket yang dikeluarkan oleh maskapai Low Cost Carrier (LCC). Pemantauan harga tiket tersebut dilakukan di sejumlah bandar udara.

"Caranya dengan melakukan sampling pengawasan tarif yang dikeluarkan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dengan rute dan nomor penerbangan tertentu dan memantuau penjualan harga tiket melalui aplikasi Online Travel Agent (OTA) maupun melalui website resmi milik Lion Air dan Citilink," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).


Polana mengatakan pelaksanaan pengawasan ini untuk memastikan komitmen maskapai penerbangan yang bersedia memberikan tarif diskon tiket pesawat tujuannya untuk melindungi konsumen serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal 127 ayat (2), Tarif Batas Atas (TBA) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat," paparnya.

Polana juga menegaskan penetapan TBA oleh Menhub tidak melanggar aturan. Kemenhub sudah sejak dulu menerapkan aturan penetapan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan bagi maskapai nasional guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa layanan penerbangan.

"Masalah kebijakan pemberian diskon 50 persen pada masa tertentu untuk tiket pesawat jenis Low Cost Carier (LCC) telah dibahas bersama di kantor Menko Perekonomian dengan melibatkan stakeholder penerbangan terkait," tuturnya.


Para stakeholder tersebut yaitu Kementerian BUMN dan maskapai penerbangan, Pertamina, penyelenggara bandara komersial (PT. AP I & II ) serta Perum Penyelenggara Navigasi Penerbangan (Airnav).

"Pemberian diskon tarif penerbangan tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengguna layanan penerbangan, namun tidak merugikan maskapai itu sendiri," pungkasnya. (ega/hns)

Hide Ads