Kemendag Minta Aturan e-Commerce Tak Bikin RI Kebanjiran Impor

Kemendag Minta Aturan e-Commerce Tak Bikin RI Kebanjiran Impor

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2019 16:35 WIB
Ilustrasi/Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemerintah sampai saat ini masih menyempurnakan aturan mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyelesaian peta jalan atau roadmap e-commerce yang ditargetkan rampung tahun ini.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan upaya yang dilakukan adalah dengan menguatkan sistem lintas batas alias cross border. Hal ini agar tidak kebanjiran barang impor dari luar negeri.

"Nah itu nanti kita minta menyiapkan. Jadi, jangan sampai kita kebanjiran barang langsung gitu aja," ujar Tjahya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penguatan sistem lintas batas bertujuan untuk memberikan kesetaraan atau level playing field antara UKM dengan pelapak digital dalam hal ini e-commerce.

Tjahya mengungkapkan, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah agar terjadi kesetaraan adalah melalui skema pajak dan bea masuk.

"Bisa perpajakan, bisa bea masuk, bisa saja nanti. Iya, barusan baru diskusi aja," jelas dia.

Ia mengatakan transaksi e-commerce sudah mengalami kenaikan 5%. Hanya saja data tersebut harus diteliti lebih lanjut lagi apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.


Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan akan memanggil pelaku e-commerce, UKM, dan juga asosiasi terkait dengan penguatan sistem transaksi lintas batas.

"FU (follow up) dari itu Bea Cukai rapat untuk mengundang yang jelas pemain e-commerce, ritel dan kemudian pihak pihak terkait seperti perdagangan, perindustrian , sama Kominfo," kata Heru.

"Kalau sisi komunikasi atau koneksi antara sistem Bea Cukai dan platform berguna agar nanti tidak ada transaksi yang dilaporkan di bawah harga," tambah dia. (hek/ara)

Hide Ads