KPK menetapkan Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus suap pada Kamis malam (1/8/2019). Dia diduga menerima suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) yang ditetapkan sebagai tersangka pemeberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT