Pemberian fasilitas fiskal itu, kata Jokowi, demi mendongkrak ekonomi nasional. Mantan Wali Kota Solo ini sering bilang bahwa kunci peningkatan ekonomi tanah air dengan investasi dan ekspor.
Lalu, apa saja fasilitas fiskal yang diberikan Jokowi untuk para investor? Simak selengkapnya di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 26 November 2018 yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018. Sebelumnya kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.
Dengan aturan ini, pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas libur pajak. Misalnya untuk usaha agrikultur dan digital.
Dalam pasal 2 PMK Nomor 150 Tahun 2018 disebutkan Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.
Kemudian memperoleh fasilitas tax holiday tersebut masih sama seperti sebelumnya, yaitu harus mendaftarkan terlebih dulu ke Online Single Submission (OSS). Setelah itu akan muncul dengan sendirinya berapa lamanya tax holiday yang akan diberikan, ini disesuaikan dengan jumlah investasinya.
Berdasarkan jumlahnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun; investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama tujuh tahun; investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama sepuluh tahun; investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun; dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.
Lalu setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dati PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutanya untuk nilai penanaman modal baru. Selain itu, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk penanaman modal baru.
Berdasarkan PP Nomor 9/2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 industri.
Dengan rincian, bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainya. Serta, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
Sebanyak 300 industri akan dapat diskon atau pengurangan pajak. Hal itu berdasarkan hasil revisian kebijakan tax allowance.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan kebijakan tersebut akan memperluas sektor menjadi 300 industri dari sebelumnya ditetapkan sebanyak 145 industri.
Perluasan sektor tersebut menurutnya dilakukan untuk mendorong padat karya dan ekspor
"Kita memperluas jadi banyak yang dapat itu inti revisinya ada 200-an sektor hampir 300 sektor itu saja yang utama tapi yang mendorong padat karya dan ekspor itu yang utama itu saja," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Wacana mengenai penerbitan aturan insentif pengurangan pajak super atau super deduction tax ini memang sudah didengungkan cukup lama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengungkapkan, insentif fiskal diberikan kepada industri yang berinvestasi dalam program vokasi serta penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Industri yang terlibat bisa mendapat potongan pajak hingga 200%.
Mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019), pada aturan ini disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yakni Pasal 29A, Pasal 29 B, dan Pasal 29C.
Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, Pasal 29B ayat 1 disebutkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri," bunyi Pasal 29B ayat 2.
Jokowi membeberkan beragam insentif pajak tersebut dalam Pidato Nota keuangan 2010 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen," kata Jokowi dalam pidatonya tersebut.
Adapun insentif pajak yang dimaksud Jokowi meliputi perluasan tax holiday, perubahan tax allowance (keringanan pajak), insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
Pemerintah, kata Jokowi, juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
Beragam kebijakan perpajakan itu diharapkan bisa meningkatkan minat investasi di dalam negeri sehingga bisa menciptakan peluang ekonomi baru dan terbuka lapangan kerja baru yang lebih banyak.
Jokowi membeberkan beragam insentif pajak tersebut dalam Pidato Nota keuangan 2010 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen," kata Jokowi dalam pidatonya tersebut.
Adapun insentif pajak yang dimaksud Jokowi meliputi perluasan tax holiday, perubahan tax allowance (keringanan pajak), insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
Pemerintah, kata Jokowi, juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
Beragam kebijakan perpajakan itu diharapkan bisa meningkatkan minat investasi di dalam negeri sehingga bisa menciptakan peluang ekonomi baru dan terbuka lapangan kerja baru yang lebih banyak.