Dengan rincian, bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainya. Serta, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
Sebanyak 300 industri akan dapat diskon atau pengurangan pajak. Hal itu berdasarkan hasil revisian kebijakan tax allowance.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan kebijakan tersebut akan memperluas sektor menjadi 300 industri dari sebelumnya ditetapkan sebanyak 145 industri.
Perluasan sektor tersebut menurutnya dilakukan untuk mendorong padat karya dan ekspor
"Kita memperluas jadi banyak yang dapat itu inti revisinya ada 200-an sektor hampir 300 sektor itu saja yang utama tapi yang mendorong padat karya dan ekspor itu yang utama itu saja," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/6/2018).