"Industri makanan dan minuman ini punya PDB (produk domestik bruto) yang cukup besar dan ekspor cukup besar. Sehingga, butuh banyak," tutur Abdul usai menghadiri rapat koordinasi realisasi impor garam di semester I-2019, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Pasalnya, Abdul mengatakan, industri aneka pangan memiliki kualitas garam dengan spesifikasi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, spesifikasi garam yang dapat digunakan untuk industri yakni kadarnya NaCl-nya di atas 97%, dan kadar airnya kurang dari 0,5%. Sedangkan garam rakyat kadar NaCl-nya kurang dari 94%, dan kadar airnya sekitar 5%.
Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara, spesifikasi garam lokal belum memenuhi kebutuhan garam industri.
"Garam industri itu NaCl di atas 97%, kadar air maksimum 0,5%, belum nanti magnesiumnya. Kalau garam lokal masih tinggi kadar airnya, di atas 1%," ujar Cucu.
Lalu, Abdul mengatakan garam rakyat sendiri akan diserap industri sebanyak 1,1 juta ton di tahun ini. Nantinya, garam tersebut akan digunakan untuk konsumsi masyarakat dan bisa saja digunakan untuk industri makanan dan minuman. Namun, jika mau digunakan untuk industri makanan minuman masih ada prosesnya terlebih dahulu.
"(Garam rakyat) bisa untuk industri makanan dan minuman, bisa konsumsi langsung. Untuk industri makanan minuman harus diproses terlebih dahulu," tandas Abdul.
(dna/dna)